MATERI KE-5

MATERI KE-5

Assalamualaikum wr. wb.
Pada materi ke-5 ini kalian membaca dan mencatat di buku tulis kemudian buat pertanyaan sekaligus absen pada Link berikut ini:

http://bit.ly/absenmateri_5


IBADAH HAJI DAN UMROH


1. IBADAH HAJI
    A. Pengertian dan Hukum Ibadah Haji
        

Secara bahasa, haji berasal dari bahasa Arab, yaitu hajja yang artinya menyengaja sesuatu. Secara istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.

Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.
(QS. Ali Imron: 97)

        Berdasarkan ayat tersebut, sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material, yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Di samping dua hal tadi, juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. Umat Islam yang sudah mampu, tetapi tidak melaksanakan haji, akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya. Disamping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu, para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. 
       Adapun tata cara melaksanakannya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut. 
1) Ifrod, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah. 
2) Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, sesudah itu baru mengerjakan haji. 
3) Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.

B. Syarat Wajib Haji  :

1) Islam 
Haji merupakan kewajiban bagi orang yang beragama Islam. Jika ada orang yang bukan muslim    pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam, ia masih tetap mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji. 
2) Baligh 
Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji, hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. Artinya, kelak kalau sudah dewasa, dia masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. 
3) Berakal Sehat 
Orang yang akalnya tidak waras(gila)tidak wajib melaksanakan haji. Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji, hajinya tidak sah. 
4) Merdeka 
Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib. Ibadah haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya.
5) Mampu 
Adanya kesanggupan baik fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji

C. Rukun Haji
1) Ihram disertai dengan niat berhaji. 
2) Wukuf 
Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 9 Zulhijjah. 
3) Tawaf 
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula dan Kakbah berada di sebelah kiri orang berTawaf (arah putaran tawaf berlawanan dari arah jarum jam). 
4) Sa’i 
Sa’i adalah berjalan dan berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Adapun tata caranya adalah: 
           a) dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah, 
           b) dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan 
           c) dilaksanakan sesudah Tawaf. 
5) Tahalul 
Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 
6) Tertib 
Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.

D. Wajib Haji
1) Ihram dari miqat 
    Ihram dari miqat, yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat 
    zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). 
2) Bermalam di Muzdalifah. 
    Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang           Arafah. 
3) Melontar jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji. 
4) Melontar tiga jumrah.
    Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13      bulan Haji.
5) Bermalam di Mina. 
6) Tawaf wada’. 
     Tawaf wada’ adalah Tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah. 
7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.

E. Sunah Haji
Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. 
Adapun sunah haji sebagai berikut. 
1) Membaca talbiyah 
 
2) Berdoa sesudah membaca talbiyah. 
3) Membaca zikir sewaktu Tawaf. 
4) Salat dua rakaat sesudah Tawaf. 
5) Masuk ke Ka’bah

F. Larangan Haji 
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama jamaah haji sedang ihram. 
1) Bagi laki-laki 
a) Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya. 
b) Menutup kepala. 

2) Bagi perempuan 
Menutup muka dan kedua telapak tangan. 

3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan 
a) Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian. 
b) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain. 
c) Memotong kuku. 
d) Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah. 
e) Bersetubuh bagi suami istri. 
f) Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan

2. IBADAH UMROH
a. Pengertian dan Hukum Umrah 
Umrah secara bahasa berarti berkunjung. Secara istilah jumrah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan tawaf dan sai dalam waktu yang tidak ditentukan. 
Hukumnya adalah fardu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Sebagaimana firman Allah Swt.


b. Syarat Wajib Umrah 
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi sebagaimana berikut ini. 
1) Islam 
Umrah tidak wajib atas orang kafir dan mereka tidak dituntut mengerjakannya selama masih kafir dan tidak sah mengerjakannya sebab mereka tidak mempunyai kelayakan untuk menunaikan ibadah. 
2) Baligh 
Melaksanakan umrah bagi anak kecil tidak wajib karena tidak dituntut untuk mengerjakan hukum-hukum syariat. 
3) Berakal 
Melaksanakan umrah bagi orang gila adalah tidak wajib karena dia tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. 
4) Merdeka 
Melaksanakan umrah bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab umrah adalah ibadah yang lama waktunya. Selain itu memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya. 

c. Rukun Umrah 
Agar umrah yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. 
Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut. 
1) Ihram Berniat untuk melaksanakan umrah. 
2) Tawaf 
    Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir 
    di sudut Hajar Aswad pula serta Kakbah berada di sebelah kiri orang ber-Tawaf (berlawanan dari            arah jarum jam). 
3) Sa'i 
    Sa’i adalah berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. 
4) Tahalul 
    Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 
5) Tertib 
     Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu

d. Wajib Umrah 
Adapun wajib umrah adalah sebagai berikut. 
1) Ihram dari miqat-nya Miqat di dalam umrah ada dua macam, yaitu: miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan miqat haji) 
2) Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.

3. Hikmah Haji dan Umrah

a. Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji. 
1) Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat. 
2) Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu. 3) Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt. 
4) Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan kerinduan akan Baitullah. 
5) Mengingatkan akan perjuangan Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6) Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri. 
7) Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya, yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya. 

b. Manfaat bagi umat Islam pada umumnya. 
1) Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia. 
2) Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia. 
3) Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya. 
4) Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.

Comments

Popular posts from this blog

MATERI PAI KE-4

MATERI PAI KELAS 9 BAB 2

MATERI KE-6